Prihal Gugatan PSU Pemilu Binjai di MK, Ini Kata Pakar HTN FH USK Zainal Abidin, SH, M. Si, MH

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks. Foto: Dr. Zainal Abidin, SH, M.Si, MH Pakar HTN FH USK saat diabadikan. (sumatraterkini.id/Ist)

 

Jakarta, sumatraterkini.id-Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (04/02/2025) akan membacakan putusan dismisal, ini menjadi hal yang sangat penting untuk memengaruhi dinamika politik dan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia, terkhusus Pilkada di Kota Binjai, Sumatera Utara. Putusan yang akan dibacakan tersebut terkait gugatan terkait Pilkada 2024 dengan perkara Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dalam keterangan yang sudah disampaikan Tim Hukum dari pemohon Donal Anjar Simanjuntak – Muhammad Andri Alfisah pada Press Release sebelumnya, Harkarando Siregar, SH & rekan sangat optimis bahwa gugatan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) akan diterima dan berlanjut ke tahapan sidang selanjutnya.

Lanjutnya, “kami percaya bahwa keadilan hak konstitusi masyarakat Kota Binjai menjadi skala prioritas yang penuh, sebagai pemegang tertinggi dalam sebuah kedaulatan, dan langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan hak – hak warga negara yang sudah dijamin keberadaannya,” tegas Harkarando Siregar, SH.

Jelang pembacaan putusan, dinamika gugatan pilkada Kota Binjai Tahun 2024 inipun menuai tanggapan dari dosen serta pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh Dr. Zainal Abidin, SH, M.Si, MH., dalam pandangannya mengatakan, “banjir yang terjadi dibanyak tempat di Kota Binjai telah berpengaruh signifikan pada pelaksanaan pilkada 27 November 2024 lalu, sehingga pilkada tidak dapat dilaksanakan secara maksimal,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui via seluler.

“Sehingga menyebabkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya, sehingga telah mencederai hak konstitusional setiap warga negara yang amat dilindungi oleh konstitusi,” imbuh pria yang pernah menjabat komisioner KIP (KPU) Aceh dua periode ini.

Lanjutnya, “berdasarkan pasal 120 dan pasal 122 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (UU Pilkada), bahwa kondisi banjir (sebagai bencana alam), seharusnya pelaksanaan pilkada dapat ditunda sementara, sampai bencana alam (banjir) benar – benar  telah berhenti/teratasi dan tidak lagi menghalangi  masyarakat Kota Binjai menggunakan hak pilihnya.

Masih kata Dr. Zainal Abidin, “Walaupun penyelenggara (KPU Kota Binjai) sudah menetapkan 20 lokasi TPS untuk dilakukan Pemungutan Suara Susulan, tetapi tidak juga mendongkrak hak partisipasi pemilih (masyarakat)disebabkan hanya di satu kecamatan dilakukannya PSS. Sedangkan dampak dari banjir itu tidak hanya berada di satu kecamatan semata. Melihat kondisi bencana (banjir) di Binjai maka saya berpandangan bahwa MK, akan memutuskan gugatan pemohon untuk dapat dilanjutkan ke sidang berikutnya dan berkeyakinan hakim MK akan mengabulkan gugatan pilkada Binjai untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lokasi yang partisipasi pemilihnya jauh dari harapan,” bebernya secara tegas.

Dr. Zainal Abidin kemudian juga menyampaikan bahwa putusan  MK terhadap Pilkada di daerah yang beriris bencana itu, tentu akan  dapat berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan konstitusi dan sistem politik di Indonesia. Menurutnya, kepercayaan ini sangat penting untuk keberlangsungan demokrasi yang sehat sebagai jaminan dalam kepastian hukum.

“Kepercayaan publik terhadap MK sangat tergantung pada bagaimana lembaga negara tersebut mengartikulasikan jaminan terlaksananya hak pilih warga negara, termasuk penyelenggara kontestasi Demokrasi, seperti KPU dan Bawaslu, mematuhi aturan dan putusan-putusan MK. Bilamana semua komponen kelembagaan   yang bertaut dengan pemenuhan/perlindungan hak pilih warga negara tersebut memberikan respek positif terhadap terhalangnya penggunaan hak pilih masyarakat karena bencana (banjir), maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan konstitusi/penyelenggara akan tetap terjaga dan integritas peradilan dan lembaga penyelenggara demokrasi yang menjadi bagian komponen ketatanegaraan semakin baik ke depannya,”papar Dr. Zainal Abidin.

Hingga berita ini tayang, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai melalui Kuasa Hukumnya Riza SH, saat dikonfirmasi awak media prihal gugatan sengketa PSU di MK mengatakan bahwa pihaknya akan menghadiri sidang tersebut pada hari Selasa 04 Februari 2025.

“Agenda untuk hari selasa 04 februari 2025 nanti adalah mendengarkan putusan/ ketetapan untuk langkah yang di lakukan, kita menghadiri sidang tersebut,”imbuh Riza SH, Via WA pribadinya, Minggu (02/02/2025). (**)

 

Berita Terkait

Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
PMI Banten Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Alam
Presiden PMD: Pak Prabowo Subianto Sudah Sejak Lama Sangat Peduli Palestina
*Dukungan Waketum DPP REI untuk Bobby Nasution: Tanda Kepercayaan Nasional terhadap Kepemimpinan Sumut*
Tokoh Pemuda El Adrian Shah: Pemuda Jangan Terlena, Sumut Masih Punya Banyak PR!
Pengurus KADIN Binjai Disambut Baik Audiensi di Ruang Hasanul Jihadi
Bantahan Chandra Dalimunthe soal “uang klik”, Taruhan Besar bagi Kehormatan PHTC Gubsu
BRI Insurance Catat Laba Rp467 Miliar hingga Kuartal III 2025, Kinerja Tetap Solid di Tengah Tekanan Industri

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:47

Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat

Senin, 15 Desember 2025 - 13:39

PMI Banten Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Alam

Minggu, 30 November 2025 - 23:28

Presiden PMD: Pak Prabowo Subianto Sudah Sejak Lama Sangat Peduli Palestina

Sabtu, 8 November 2025 - 10:02

*Dukungan Waketum DPP REI untuk Bobby Nasution: Tanda Kepercayaan Nasional terhadap Kepemimpinan Sumut*

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:18

Tokoh Pemuda El Adrian Shah: Pemuda Jangan Terlena, Sumut Masih Punya Banyak PR!

Berita Terbaru